P E R J A N J
I A N
“PINJAM ATAS
NAMA”
Untuk AKAD
KREDIT dan KEPEMILIKAN TANAH & RUMAH
Pada
hari Selasa Tanggal Delapan belas bulan Agustus Tahun Duaribu Limabelas, dengan
ini para pihak sepakat satu sama lain untuk membuat dan menyatakan dalam Surat Perjanjian ini, perihal
“Pinjam Nama
untuk Atas Nama” ( saja )
Untuk
Akad Kredit KPR – BTN dan Kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan di Perumahan ………… Blok. ……… no…. Kabupaten ……….
.Antara para pihak,
Nama :
………………………………………………
No. KTP : ………………………………………………
Alamat : ……………………………. RT/RW. …… /…..
………………………………………………
Yang
bertindak atas namanya
sendiri, selanjutnya dalam
perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Kesatu.
Nama :
………………………………………………
No. KTP : ………………………………………………
Alamat : ……………………………… RT/RW. …../…..
………………………………………………
Yang
bertindak atas namanya
sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini
disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua Sepakat
menyatakn dengan sebenarnya dalam perjanjian ini bahwa,
1.
Pihak Kedua beritikad baik dan sebenar-benarnya membantu Pihak Kesatu dalam “Pinjam Nama” untuk
semua Prosedur Akad kredit KPR – BTN dan Kepemilikan sebidang Tanah dan
Bangunan tersebut, atas dasar membantu sesama teman dan bukan berorientasi
bisnis ataupun cari keuntungan.
2.
Pihak Kesatu berkewajiban
membiayai semua biaya dan DP (Down
Payment) Akad Kredit dan wajib membayar seluruh Angsuran setiap bulan
dengan penuh tanggung jawab.
Dan Pihak Kesatu menjamin tidak akan
mencemarkan nama baik Pihak Kedua.
3.
Pihak Kesatu yang
menyimpan semua berkas dokumen yang terkait dengan Akad Kredit dan Kepemilikan
tersebut, serta yang terkait dengan itu, semuanya disimpan dengan baik dan
aman.
4.
Sehingga Pihak Kedua sama sekali tidak
dimungkinkan dan dilarang untuk menjual ataupun melakukan Over Kredit kepada
siapapun, sepanjang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Pihak Kesatu.
5.
Dengan
perjanjian ini, Pihak Kedua tidak
mempunyai hak dan kewajiban atas Tanah Bangunan tersebut
Pihak Kedua tidak berhak
menjaminkan, tidak berhak menempati dan tidak berhak menyewakan seluruh ataupun
sebagian, serta tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mengamankannya
Kesemuanya
tetap menjadi hak dan kewajiban Pihak
kesatu
6.
Terkecuali
bahwa Pihak Kedua tetap mempunyai
kewajiban untuk menjaga dari gangguan-gangguan dari pihak luar amanapun yang
terkait dengan atas nama Pihak Kedua
Pihak
Kedua membantu
keutuhan kedaulatan hak dan kewajiban Pihak
Kesatu
7.
Kapanpun
juga, Pihak Kedua tidak akan
menuntut kepada Pihak Kesatu dalam
bentuk dan besaran apapun juga, jika kelak kemudian hari Tanah & Bangunan
dijaminkan, disewakan atau dilakukan Over Kredit maupun dijual, atau yang
lainya oleh Pihak Kesatu
8.
Kapanpun
juga, jika Pihak Kesatu mempunyai
niat dan menghendakai untuk “Balik Nama” ataupun Over Kredit yang serta merta
langsung diatas namakan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab membantu dengan serta merta pula, secepatnya dengan ikhlas untuk
kelancaran dan syahnya Over Kredit dan Kepemilikannya tersebut
Termasuk jika
ada urusan atau kepentingan lain dari Pihak
Kesatu, pihak Bank dan Pengembang atau yang lain, sejauh tidak merugikan Pihak Kedua
9.
Deposit
Rp. ……………..,- atau saldo di rekening Bank BTN termasuk bunganya, selamanya
tetap jadi hak dan milik Pihak Kesatu
Buku tabungan
atau rekening dimaksud disimpan dengan baik oleh Pihak Kesatu
10. Jika dalam hal
Pihak salah satu meninggal dunia, dinyatakan pailit, ditaruh dibawah
pengampunan (perwalian), maka perjanjian ini tidak akan berakhir, dan akan
diteruskan oleh ahli waris atau
penggantinya yang ditetapkan menurut ketentuan hukum yang berlaku
11. Perjanjian ini
secepatnya akan dikukuhkan dihadapan notaris yang disepakati oleh kedua belah
pihak, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
12. Bahwa dalam
hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian ini,
maka kedua belah pihak akan menyelsaikannya secara musyawarah. Dalam hal upaya
untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah tidak membawa hasil, maka kedua
belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Bekasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
S E L E S A I
Demikian Surat
Perjanjian bermaterai cukup ini ditandatangani kedua belah pihak, dan sepakat
dengan sebenar-benarnya beriktikad baik dan benar serta tulus ikhlas.
Pihak
Kesatu, Pihak Kedua,
…………………………… ……………………….
SAKSI-SAKSI
(………………………………….)
kredit kepemilikan tanah brikredit kepemilikan tanah bank mandirikepemilikan tanahkredit kepemilikan mobil bcakredit kepemilikan mobil bnikredit kepemilikan rukokredit kepemilikan tanah bank bnikredit kepemilikan tanah bank btnkredit kepemilikan mobil bekaskredit kepemilikan mobilkredit kepemilikan apartemen simulasikredit kepemilikan kendaraan